Tuntut Adu Banteng di ‘Jalur Langit’ Bikin Sopir TransJ Jadi Tersangka
Jakarta – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit bus TransJakarta di jalur langit Koridor 13, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini memasuki babak hukum setelah salah satu sopir ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi, 23 Februari 2026, dan laporan terbaru menunjuk pada kelalaian yang mengakibatkan benturan keras antarbus.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.15 WIB, ketika bus TransJakarta yang dikemudikan oleh seorang sopir berinisial Y melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir. Bus tersebut kemudian oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan. Sehingga menabrak bus lain yang datang dari arah Cipulir menuju Kebayoran. Taburan puing dan benturan keras membuat insiden itu dikenal dengan istilah “adu banteng”.
Penyebab: Sopir Mengaku Tertidur
Dalam pemeriksaan polisi, sopir Y mengaku sempat tertidur saat sedang mengemudi. Pengakuan ini menjadi salah satu petunjuk utama penyidik dalam menentukan penyebab kecelakaan. Dugaan kelalaian tersebut menjadi dasar penetapan status hukumnya oleh pihak kepolisian.
Korban dan Penanganan
Insiden adu banteng ini menyebabkan puluhan penumpang mengalami luka-luka, meskipun tidak ada laporan korban jiwa. Para penumpang yang luka ringan telah mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat, dan pihak TransJakarta menyatakan akan menanggung biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa sopir berinisial Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 juta, tergantung bukti yang terungkap selama proses penyidikan.
Respons dan Tindak Lanjut
Pihak TransJakarta menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian ini. Mereka juga berjanji menindak tegas sopir dan operator terkait atas kesalahan fatal yang terjadi. Investigasi internal masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur operasional, termasuk faktor kelelahan kerja atau pengaturan jadwal sopir.
Insiden di jalur layang TransJakarta yang dikenal sebagai “jalur langit” ini menjadi sorotan karena menimbulkan kekhawatiran di kalangan penumpang dan masyarakat tentang keselamatan transportasi umum meskipun jalur tersebut didesain khusus untuk layanan bus cepat.
