Terdesak Gaya Hidup, Mahasiswa Terjerat Narkoba
Dua mahasiswa di Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menjalani peran ganda sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan oleh satuan narkoba, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Kasus ini kembali membuka fakta memprihatinkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar kalangan pekerja atau pengangguran, tetapi juga mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan dan masa depan bangsa.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang asing di salah satu rumah kontrakan di wilayah Sukabumi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua mahasiswa berinisial AR (22) dan MF (21). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar beserta alat hisap dan perlengkapan pendukung lainnya.
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua mahasiswa tersebut diketahui berperan sebagai pengedar tingkat bawah. Mereka menerima sabu dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran polisi, kemudian mengedarkannya kepada kalangan tertentu dengan sistem transaksi tertutup.
Modus yang digunakan cukup rapi. Transaksi dilakukan melalui pesan singkat dan media sosial, sementara lokasi penyerahan berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.
Alasan Ekonomi Jadi Dalih
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat terjun ke dunia narkoba karena alasan ekonomi. Kebutuhan hidup, biaya kuliah, serta gaya hidup disebut menjadi pemicu utama keputusan mereka untuk menjadi pengedar.
Namun polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Perbuatan pelaku justru berpotensi merusak masa depan banyak orang, termasuk generasi muda di lingkungan kampus.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal beberapa tahun hingga belasan tahun, tergantung pada hasil pengembangan kasus dan jumlah barang bukti.
Polisi juga masih mendalami jaringan di atasnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok barang haram tersebut.
Kampus dan Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan. Aparat mengimbau pihak kampus untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan mahasiswa, terutama terkait bahaya narkoba.
Peran keluarga juga dinilai sangat penting. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak diharapkan mampu mencegah mahasiswa terjerumus ke dalam pergaulan dan aktivitas berbahaya.
Penutup
Kasus dua mahasiswa di Sukabumi yang nekat menjadi pengedar sabu ini menjadi cermin betapa seriusnya ancaman narkoba di kalangan generasi muda. Tekanan ekonomi dan gaya hidup tidak seharusnya menjadi alasan untuk terlibat dalam kejahatan yang merusak diri sendiri dan orang lain.
Pencegahan, edukasi, serta pengawasan dari berbagai pihak menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terus berulang.
