Kedok Adopsi Padahal Jual Beli Bayi Terungkap di FB hingga TikTok
Praktik jual beli bayi berkedok adopsi terungkap di media sosial. Modus tersebut ditemukan beredar melalui platform seperti Facebook hingga TikTok, memanfaatkan celah pengawasan serta rendahnya literasi digital sebagian masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah aparat menerima laporan adanya akun dan grup yang menawarkan bayi untuk “diadopsi” dengan syarat pemberian sejumlah uang. Aktivitas tersebut diduga melanggar hukum karena adopsi di Indonesia memiliki prosedur resmi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Modus Berkedok Adopsi di Media Sosial
Pelaku diduga memanfaatkan fitur grup dan pesan pribadi untuk menjangkau calon “orang tua angkat”. Mereka biasanya mengunggah narasi menyentuh, seperti alasan ekonomi atau kondisi keluarga yang tidak mampu merawat bayi.
Calon pengadopsi kemudian diarahkan untuk berkomunikasi secara tertutup. Dalam proses tersebut, muncul permintaan sejumlah uang yang diklaim sebagai biaya persalinan atau biaya administrasi, padahal praktik tersebut mengarah pada transaksi ilegal.
Prosedur Adopsi Resmi Tidak Dipungut Biaya Transaksi
Secara hukum, proses adopsi anak di Indonesia harus melalui jalur resmi dan pengawasan ketat pemerintah. Pengangkatan anak tidak boleh dilakukan secara langsung antara orang tua kandung dan calon orang tua angkat tanpa proses hukum yang sah.
Prosesnya melibatkan lembaga sosial serta penetapan pengadilan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap bentuk transaksi jual beli bayi dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Jual beli bayi merupakan tindak pidana serius karena termasuk dalam kategori perdagangan orang. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, platform media sosial juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan anak.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran adopsi instan melalui media sosial. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat atau lembaga perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan teknologi, kejahatan dapat memanfaatkan berbagai celah. Edukasi serta kewaspadaan menjadi kunci untuk melindungi anak-anak dari praktik ilegal yang merugikan.
