Beli Hewan Kurban Kena Pajak Nggak? Ini Kata DJP
Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat mulai ramai membeli hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba. Di tengah meningkatnya transaksi penjualan hewan kurban, muncul pertanyaan apakah pembelian hewan kurban dikenakan pajak atau tidak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan terkait aturan perpajakan untuk transaksi hewan kurban tersebut.
Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN
DJP menjelaskan bahwa penyerahan hewan ternak tertentu, termasuk sapi, kambing, dan domba yang biasa digunakan untuk kurban, pada dasarnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini karena hewan ternak termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPN sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha tidak perlu khawatir dikenakan tambahan PPN saat transaksi pembelian.
Peternak Kecil Umumnya Tidak Kena Pajak
Sebagian besar penjual hewan kurban berasal dari peternak rakyat atau pedagang kecil yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena itu, transaksi jual beli hewan kurban umumnya tidak memungut pajak tambahan dari pembeli.
Namun, apabila transaksi dilakukan oleh perusahaan besar yang sudah berstatus PKP dan menjual produk atau jasa lain di luar ketentuan pembebasan, aturan perpajakan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Pajak Bisa Muncul dari Jasa Tambahan
Meski hewan kurban tidak dikenai PPN, DJP menjelaskan pajak bisa muncul dari layanan tambahan tertentu. Misalnya jasa pengiriman, pengemasan khusus, hingga layanan katering olahan daging kurban yang memiliki ketentuan pajak tersendiri.
Karena itu, masyarakat disarankan memahami detail transaksi yang dilakukan, terutama jika membeli hewan kurban melalui platform digital atau perusahaan penyedia layanan kurban modern.
Penjualan Hewan Kurban Tetap Wajib Taat Administrasi
DJP juga mengingatkan para pedagang dan pelaku usaha tetap wajib menjalankan administrasi perpajakan sesuai ketentuan, terutama untuk pelaporan penghasilan usaha.
Meski transaksi hewan ternak tertentu dibebaskan dari PPN, kewajiban lain seperti pelaporan pajak penghasilan tetap berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Permintaan Hewan Kurban Diprediksi Meningkat
Menjelang Idul Adha, permintaan hewan kurban biasanya meningkat tajam di berbagai daerah. Kondisi ini menjadi momentum penting bagi peternak dan pedagang hewan ternak untuk meningkatkan penjualan.
Pemerintah juga terus mengawasi kesehatan hewan kurban agar masyarakat mendapatkan hewan yang sehat, layak, dan sesuai syariat untuk ibadah kurban.
